metropolitan-network

DPRD Sukabumi Pertanyakan Izin Penggunaan Lapangan Merdeka untuk Kegiatan Komersial

Selasa, 6 Mei 2025 | 12:38 WIB
DPRD Kota Sukabumi meminta Pemkot bersikap transparan terkait aturan penggunaan Lapangan Merdeka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (Ist)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Sukabumi menyoroti legalitas acara musik di Lapangan Merdeka yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Sukabumi No 4 Tahun 2017.

Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani mengatakan, di Pasal 3 ayat 2 Perwali tersebut jelas melarang pembangunan panggung hiburan di Lapangan Merdeka, baik untuk kegiatan komersial maupun non-komersial.

"Kalaupun revisi sudah dilakukan, mana buktinya? Publikasikan secara resmi. Kami butuh kepastian, baik dari sisi hukum maupun teknis,” ujarnya, Senin, 5 Mei 2025.

Untuk itu, ia meminta Pemkot Sukabumi bersikap transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana sebelumnya menyatakan bahwa Perwali sudah direvisi dan kini memperbolehkan kegiatan musik di Lapangan Merdeka, khusus untuk agenda pemerintah.

Namun hingga kini, Danny Ramdhani mengaku belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan kepada publik.

Danny juga menekankan pentingnya pengaturan teknis dalam Perwali baru, mencakup mekanisme perizinan, retribusi sewa, serta tanggung jawab atas kerusakan fasilitas.

Menurutnya, regulasi tak cukup hanya tertulis, tapi harus dilaksanakan secara akuntabel dan konsisten.

Ia juga mengingatkan bahwa Lapangan Merdeka adalah ruang terbuka publik yang fungsinya harus dijaga.

Komersialisasi berlebihan dianggap bisa mengganggu kenyamanan warga dan merusak fasilitas umum jika tak diatur dengan baik.

Hingga berita ini diturunkan, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi soal revisi Perwal. (UM)

Tags

Terkini