metropolitan-network

Soal Program Wakaf Uang, Ketua DPRD Sukabumi: Niatnya Bagus, Tapi Caranya Belum Komprehensif

Rabu, 7 Mei 2025 | 17:02 WIB
DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenag, Badan Wakaf Indonesia dan Bagian Hukum Pemda terkait program Wakaf Uang. (UM)

METROPOLITAN.ID - Program wakaf uang yang digagas Wali Kota Sukabumi melalui Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) mulai dibahas DPRD Kota Sukabumi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 bersama Kemenag, BWI, MUI, dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Rabu, 7 Mei 2025.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, secara prinsip DPRD mendukung penuh program wakaf uang tersebut karena mengandung nilai kebaikan dan manfaat besar.

Akan tetapi, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus melibatkan seluruh stakeholder.

"Pak Wali Kota niatnya bagus, tapi caranya belum komprehensif karena tidak melibatkan semua pihak. Ojo kesusu," ujarnya.

Ia menekankan bahwa forum ini belum sampai pada tahap pemberian rekomendasi, melainkan sebagai ruang untuk menggali keterangan dari para ahli di bidang wakaf.

Wawan juga menyampaikan bahwa DPRD sejauh ini belum pernah dilibatkan dalam pembahasan program tersebut, termasuk belum diundang dalam diskusi awal bersama pihak terkait.

"Bahkan MUI dan BWI sendiri belum secara menyeluruh mengetahui bentuk kerja sama dan skema pengelolaannya," ungkapnya.

DPRD berencana mengundang langsung YPPDB sebagai nadzir untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait program wakaf uang.

Wawan juga mengaitkan pembahasan wakaf uang ini dengan proses penyusunan RPJMD, di mana batas akhir penetapannya adalah 20 Agustus 2025.

"Ini bagian dari tahapan setelah RPJMD diketok palu dalam bentuk rekomendasi awal, dan diharapkan bisa tuntas sebelum tenggat waktu tersebut," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Kemenag Kota Sukabumi, H Samsul Puad menjelaskan, YPPDB secara teknis dan regulasi telah siap menjalankan amanat sebagai nadzir karena telah bersertifikat dari BWI.

Namun demikian, ia mengingatkan masih ada persoalan terkait aspek kelembagaan dan hubungan pendiri yang harus dituntaskan sesuai aturan.

Ia juga menegaskan bahwa wakaf berbeda dengan zakat. Jika zakat wajib, wakaf bersifat sukarela dan terbuka untuk semua kalangan, bukan hanya ASN.

Halaman:

Tags

Terkini