metropolitan-network

Lindungi Biota Laut, Karantina Kepri Bersinergi Amankan Kuda Laut Kering

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:54 WIB
Karantina Kepri bersinergi bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 20,971 kg atau 10.647 ekor kuda laut kering. (Karantina Kepri)

METROPOLITAN.ID - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 20,971 kg atau 10.647 ekor kuda laut kering.

Komoditas perikanan tersebut tujuan Jakarta dari Bandara Hang Nadim, Batam.

"Betul, informasi yang disampaikan langsung ditindaklanjuti petugas Karantina dan Bea Cukai terkait pengiriman kuda laut kering sebanyak 20,971 kg atau 10.647 ekor, melalui Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta. Tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan lainnya, sehingga kami lakukan penahanan terhadap komoditas tersebut," ujar Kepala Karantina Kepri Herwintarti dalam keterangan persnya di Batam, Jumat (16/5).

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Kendaraan dan Warung di Ciseeng, Tutupi Jalan hingga Sebabkan Kemacetan Panjang

Kuda laut ini, Herwin lebih lanjut menjelaskan, hendak dibawa oleh warga negara asing asal Mesir untuk dilalulintaskan antarnegara melalui Jakarta pada Kamis (15/5), sebagai cendera mata dari Indonesia.

Pemilik memasukkan kuda laut kering dalam empat koper besar yang di dalamnya berisi kuda laut dibungkus rapi bersama dengan makanan ringan. Penahanan berkat kejelian petugas, terus berkomitmen menjaga sumber daya alam hayati Indonesia.

"Hasil keterangan pemilik barang, ia membeli kuda laut tersebut melalui rekomendasi dari grup jual beli. Kuda laut dikenal memiliki khasiat sebagai obat penambah stamina, sehingga ia bermaksud memberikan kuda laut ini kepada rekan bisnis di negaranya," papar Herwin.

Baca Juga: Lagi, Truk Tambang di Rumpin Makan Korban, Siswi SMK Tewas di Jalan

Pengiriman komoditas tersebut telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu setiap orang yang akan mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen persyaratan lainnya dari tempat pengeluaran yang ditetapkan, melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas Karantina di tempat pengeluaran.

"Kami memberikan edukasi kepada pemilik terkait peraturan karantina sebelum melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan. Baik lalu lintas antarpulau maupun antarnegara. Pemilik barang memberikan pernyataan tidak akan mengulanginya," imbuhnya.

Dari hasil pencacahan yang dilakukan oleh tim Karantina Kepri dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang bahwa 10.647 ekor kuda laut tersebut terdiri tiga jenis, yakni 'Hippocampus spinosisimus', 'Hippocampus comes', dan 'Hippocampus trimaculatus'.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan dari POCO C71 Smartphone Entry Level Terbaru Besutan Xiaomi

Ketiganya termasuk golongan Appendix II CITES, artinya daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Badan Karantina Indonesia memiliki tusi untuk mencegah penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, pengawasan dan pengendalian keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka sesuai dengan Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019.

Halaman:

Tags

Terkini