metropolitan-network

Darurat Sistem Persampahan di Kota Sukabumi, Pemkot Diberi Waktu 30 Hari

Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:40 WIB
Ilustrasi. Petugas saat mengangkut sampah di Kota Sukabumi (Ist)


METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi tengah dikejar waktu untuk berbenah usai menerima surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyoroti sistem pengelolaan sampah di Kota Sukabumi.

‎KLH menilai tata kelola sampah di Kota Sukabumi sudah masuk kategori darurat dan harus segera dialihkan ke sistem sanitary landfill

‎Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menanggapi serius teguran tersebut.

Ia menegaskan perlunya tindakan cepat dan terukur untuk menyelesaikan persoalan sampah.

‎"Kita langsung bertindak. Tata kelola sampah harus diganti dengan pola baru," kata Ayep Zaki usai mendengar presentasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi di Balai Kota, Jumat, 25 Juli 2025.

‎Sebagai langkah awal, sistem pengolahan baru akan diterapkan di satu kecamatan terlebih dahulu.

Nantinya, setiap kecamatan ditargetkan memiliki satu titik pengolahan sampah, ditambah satu titik pengolahan khusus untuk limbah pasar.

‎Sampah juga akan diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yakni organik yang diolah melalui pemerasan hidrolik, sampah daur ulang, dan limbah konstruksi.

‎Sementara itu, Kepala DLH Kota Sukabumi Asep Irawan mengungkapkan, kondisi Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Cikundul makin kritis.

TPA seluas 10,71 hektare itu menampung 130 ton sampah setiap harinya.

‎Sebagian besar sampah masih dikelola dengan sistem open dumping, di mana tanah hanya ditaburkan sebulan sekali.

"Keterbatasan lahan dan penolakan warga memperburuk situasi," ungkapnya.

Menurutnya, KLH memberi waktu 30 hari kepada Pemkot Sukabumi untuk menyusun ulang dokumen perencanaan dan melengkapi syarat administratif.

‎Adapun strategi jangka menengah Pemkot Sukabumi meliputi pembangunan sanitary landfill, insinerator, sistem pengelolaan gas metan, jembatan timbang, optimalisasi IPAL, penguatan TPS3R, edukasi biopori, dan penutupan TPS liar.

‎Diskusi teknis yang melibatkan Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Bappeda, camat, hingga tim teknis juga telah digelar untuk membahas percepatan implementasi kebijakan ini sesuai arahan KLH.

‎"Pemkot berharap langkah ini mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, serta mencegah krisis TPA di masa mendatang," pungkasnya. (UM)***

Tags

Terkini