metropolitan-network

Sah! BPR Kota Sukabumi Berubah Status dari PT jadi Perumda

Minggu, 27 Juli 2025 | 17:25 WIB
Suasana penetapan Perda Perumda BPR Kota Sukabumi dalam rapat paripurna Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi. (UM Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi secara resmi berubah status dari PT menjadi Perumda. Perubahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada Sabtu, 26 Juli 2025 kemarin.

Adapun, rapat paripurna yang diselenggarakan Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi itu membahas tentang penetapan Perda pembentukan Perumda BPR Bank Kota Sukabumi.


‎Penetapan ini didasarkan pada Keputusan DPRD Nomor 07 Tahun 2025 yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembaharuan Perumda BPR. Pansus dipimpin Bambang Herawanto dengan Wakil Ketua Deden Solehudin dan melibatkan sepuluh anggota lintas fraksi.

‎Menurut Deden, pembahasan Raperda melalui dua tingkat pembicaraan, dimulai dengan penjelasan Wali Kota pada 4 Maret 2025, diikuti pandangan umum fraksi dan respons eksekutif keesokan harinya.

‎Proses dilanjutkan dengan serangkaian rapat teknis termasuk bersama Bank BJB pada 6 Maret, serta finalisasi pembahasan substansi bersama tim teknis pemerintah pada 26 Mei 2025.

‎Secara normatif, Perda ini menetapkan perubahan badan hukum BPR menjadi Perumda dengan kepemilikan mayoritas saham oleh pemerintah daerah minimal 51%. Tujuan utamanya adalah memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola BUMD secara profesional.

‎Dalam bidang operasional, Pansus merekomendasikan penguatan sistem digital, inovasi produk perbankan, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.

DPRD juga menyoroti pentingnya rekrutmen direksi dan pengawas yang bebas dari intervensi politik dan berbasis kompetensi.

‎Dua calon direktur utama hasil seleksi pansel telah diajukan ke Wali Kota untuk dilanjutkan ke OJK sesuai arahan agar proses uji kelayakan dilakukan secara objektif.

DPRD turut memberikan rekomendasi dua nama sebagai bagian dari penguatan tata kelola.

‎Lebih lanjut, DPRD menekankan agar BPR berperan sebagai motor penggerak UMKM, mendukung akses pembiayaan terjangkau, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Reformasi ini diyakini menjadi pijakan awal bagi transformasi keuangan daerah yang adaptif, inklusif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang adil dan profesional. (UM) 

Tags

Terkini