7. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas kesehayan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi
Demikianlah tadi informasi SIM keliling Bogor hari ini Kamis, 31 Juli 2025. (*)