metropolitan-network

Nah Loh! Aktivitas 6 Tempat Usaha Pengeboran Air Tanah di Depok Belum Berizin, Dua Diantaranya Disebut Bekerjasama dengan PT Tirta Asasta

Minggu, 3 Agustus 2025 | 10:10 WIB
DPRD Kota Depok saat melakukan sidak ke tempat usaha pengeboran air tanah. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Dibalik aktivitas tempat usaha pengeboran air tanah yang menuai sorotan di wilayah Kota Depok memunculkan fakta mengejutkan.

Momen Anggota DPRD Kota Depok saat melakukan sidak ke tempat usaha pengeboran air tanah di Kota Depok. (Agus Metropolitan)

‎Terungkap, bahwa 6 tempat usaha pengeboran air tanah yang ada di Kota Depok dinyatakan ilegal alias belum berizin.

Hal itu terungkap saat Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan sidak gabungan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 kemarin.

‎Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir menyebutkan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di wilayah Tapos, terutama di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di Kecamatan Cilodong.

‎“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” tegas Abdul Khoir.

‎Lebih mengejutkan, dua titik pengeboran disebut-sebut menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta. Namun, menurut Abdul Khoir, kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.

‎“Mereka memang menggandeng PT Tirta Asasta, tapi belum ada kepastian legalitas yang utuh,” lanjutnya.

‎Distribusi air dari titik-titik pengeboran itu juga dinilai sangat masif. Berdasarkan informasi dari penjaga lokasi, setiap titik bisa mengisi 50 hingga 60 truk tangki per hari.

Jika dikalikan enam titik, maka jumlahnya bisa mencapai 300 rit per hari.

‎"Kalau satu rit mengangkut 8.000 liter, berarti ada sekitar 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” jelas Abdul Khoir.

‎Sayangnya, potensi ekonomi sebesar ini tidak memberi kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

‎“Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk kas daerah. Ini harus segera ditertibkan,” ujarnya tegas.

‎Ia juga berjanji akan segera memanggil para pengusaha terkait untuk dimintai keterangan dan mendorong pemerintah daerah agar memperketat pengawasan serta perizinan.

Sementara itu, ‎Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarip yang turut serta dalam sidak menyampaikan bahwa hampir seluruh titik pengeboran belum memenuhi persyaratan administratif.

‎“Pemkot harus segera benahi sistem perizinan dan lakukan pengawasan lebih ketat demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Samsul mengkritik distribusi air yang dilakukan menggunakan jalan-jalan lingkungan hingga menyebabkan kerusakan, sementara tidak ada kontribusi PAD yang diterima.

‎“Pengambilan air tanah harus tertib. Jangan sampai daerah dirugikan secara lingkungan maupun fiskal,” pungkasnya. (Agus)

Tags

Terkini