METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp5 miliar di salah satu bank milik pemerintah.
Kedua tersangka berinisial AS, Direktur PT KIN, dan AE, Relationship Manager (RM) pada bank tersebut. Keduanya diduga berperan dalam pencairan kredit investasi fiktif tanpa prosedur yang semestinya.
“Tersangka AS memanipulasi data untuk mengajukan kredit. Sementara AE selaku RM tidak melakukan verifikasi agunan sesuai prosedur. Kredit akhirnya cair tapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Plt Kasi Pidsus Kejari Depok, Dimas Praja, Rabu 6 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh AS dengan dalih pembelian rumah atau gudang di wilayah Depok. Namun, dokumen dan laporan keuangan yang digunakan dalam pengajuan tersebut diduga dipalsukan.
Kejanggalan mulai terungkap setelah muncul laporan penipuan terhadap AS dalam transaksi jual beli rumah. Dari hasil penyelidikan, Kejari Dopek menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses pencairan kredit tersebut.
“Tersangka AS sebelumnya pernah meminjam uang ke penjual rumah namun tidak dibayar. Dari sana kami telusuri, hingga ditemukan indikasi korupsi kredit fiktif,” jelas Dimas.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kejari Depok kini juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal bank lainnya.
"Kami mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam BD. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Agus)