METROPOLITAN.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap ASN Pemkot Sukabumi bernama Yudi Rahman Setiadi alias Yudi Koko.
Adapun, surat pemecatan ini bernomor 09172/R-AK.02.03/SD/F.IV/2025, dan sudah berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
Diketahui, pemecatan terhadap Yudi Rahman Setiadi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak disiplin dalam bekerja alias jarang ngantor.
Hal ini diduga terjadi akibat yang bersangkutan terlibat kasus utang piutang, dan sebelumnya sempat ada kejadian viral sejumlah Ormas mendatangi Balai Kota Sukabumi untuk menagih utang.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki memastikan bahwa proses pemberhentian YRS alias Koko dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung.
"Surat pemecatan atas nama Yudi Koko sudah turun dari BKN. Terhitung mulai 1 Agustus 2025, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai," kata Ayep Zaki kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.
Wali Kota menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dan menata tata kelola pemerintahan berbasis korporasi (corporate government).
Ia menyebutkan bahwa ASN yang tidak menunjukkan kedisiplinan atau melanggar aturan dapat saja diberhentikan.
"Ke depan, jika ada pegawai yang tidak disiplin dan tidak taat aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak, tapi itu sangat mungkin," ucap Ayep Zaki.
Menurutnya, sistem tata kelola pemerintahan modern harus dijalankan secara profesional dan tegas. Pemerintah tidak boleh mentoleransi pegawai yang mencoreng integritas birokrasi.
Menanggapi isu utang piutang pribadi Koko yang sempat beredar viral di masyarakat, Ayep menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan pemerintahan. Ia mengatakan bahwa masalah tersebut adalah urusan pribadi dan di luar tanggung jawab pemerintah, kecuali ditemukan adanya pelanggaran yang menyangkut keuangan negara.
"Kalau soal utang-utangnya itu urusan pribadi. Saya tidak akan menanggapi. Kalau ada bukti dan berkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan data dari BPK. Jika tidak ada temuan, ya berarti selesai," jelasnya.
Ayep Zaki berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi peringatan tegas bagi ASN lain di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Ia mengingatkan bahwa status sebagai ASN merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk disalahgunakan.
"Kita sedang membangun pemerintahan yang bersih dan profesional. Tidak boleh ada toleransi untuk pelanggaran kedisiplinan. Pelayanan publik harus diutamakan, dan ASN harus memberi contoh," ujarnya. (SZ)