metropolitan-network

Ketemu Plh Dijren Bina Keuda Kemendagri, Wali Kota Ayep Zaki Ngarep Sukabumi jadi Prioritas Penerima DAK di Tahun 2026

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:59 WIB
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat mengikuti Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pengusulan DAK Tahun 2026 bersama Dijen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri. (Ist)

 

METROPOLITAN.ID - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menghadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Conference Room Hotel Orchardz, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Pertemuan ini dihadiri Plh Dirjen Bina Keuda pada Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, dan sejumlah pejabat terkait.

Dalam rapat tersebut, Ayep Zaki memaparkan strategi agar Kota Sukabumi masuk sebagai prioritas penerima DAK 2026 yang selaras dengan kebutuhan daerah sekaligus mendukung agenda nasional.

Menurutnya, kondisi fiskal Kota Sukabumi saat ini masih bergantung pada dukungan pemerintah pusat dan provinsi karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibanding dana transfer tercatat 35 persen berbanding 65 persen. Meski demikian, ia optimistis dalam lima tahun ke depan rasio PAD bisa tembus di atas 50 persen.

"Selama enam bulan terakhir, PAD murni kita sudah naik 60 persen. Ini menjadi modal positif untuk mengangkat status fiskal dari kategori lemah menjadi sedang, bahkan kuat,” ujar Ayep Zaki melalui pesan singkatnya, Rabu 13 Agustus 2025.

Menurutnya, peningkatan fiskal akan dilakukan tanpa menaikkan pajak daerah seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebaliknya, Pemkot Sukabumi akan fokus memastikan wajib pajak membayar sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perusahaan Daerah (Perusda) agar seluruhnya meraih keuntungan.

"Kemendagri menegaskan bahwa seluruh BLUD, BUMD, dan Perusda di Kota Sukabumi harus dalam kondisi untung dan wajib dilaporkan secara berkala. Saya akan melaporkan dua kali dalam setahun, yakni di akhir tahun dan pertengahan tahun. Untuk 2025, laporan akan disampaikan akhir Agustus ini untuk periode hingga Juli 2025," paparnya.

Ayep Zaki mengakui, ada penurunan pendapatan di sektor BLUD akibat aturan baru BPJS serta kegiatan rehabilitasi fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyebabkan sebagian ruangan tidak dapat digunakan sementara. Meski begitu, ia menilai kualitas pelayanan tetap meningkat.

Ia berharap sinergi dengan Kemendagri, Bappenas, dan seluruh pihak dapat memperkuat posisi Kota Sukabumi dalam pengusulan DAK 2026.

"Semua kondisi dan rencana Kota Sukabumi sudah saya laporkan ke Kemendagri. Arahan mereka akan menjadi pedoman agar pembangunan di daerah sejalan dengan program Astacita Presiden dan program Gubernur Jawa Barat," tutupnya. (sz)

Tags

Terkini