METROPOLITAN.ID - Proses seleksi terbuka jabatan Direktur Utama (Dirut) RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi menuai sorotan tajam dari DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani mempertanyakan dasar kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi yang menetapkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat menduduki jabatan strategis tersebut.
Menurut Danny, ketentuan dalam surat pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yang menutup kesempatan bagi kalangan profesional non-PNS, justru bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini ia ungkapkan dalam keterangannya pada Rabu, 27 Agustus 2025.
"Saya mempertanyakan hal ini kepada Kepala BKPSDM Kota Sukabumi yang mengunci non-PNS dalam jabatan Dirut RSUD R. Syamsudin SH. Tentu ini menjadi hal menarik dan patut kita semua soroti," tegas Danny.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), peluang untuk menduduki posisi Dirut tidak terbatas hanya pada ASN.
Regulasi tersebut, menurutnya, justru membuka ruang bagi kalangan profesional di luar ASN untuk mengisi jabatan strategis di rumah sakit daerah.
"Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, jelas di Pasal 3 disebutkan dapat mengangkat pejabat pengelola dan pegawai selain ASN dari kalangan profesional lainnya. Artinya, pintu untuk non-PNS itu seharusnya terbuka," papar Danny menegaskan.
Ia pun mengkritisi langkah BKPSDM Kota Sukabumi yang dianggap kurang cermat dalam menafsirkan aturan. Bagi Danny, hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan penerapan regulasi berjalan tepat.
"Dengan adanya surat pengumuman panitia seleksi terbuka JPT, khususnya terkait jabatan Dirut RSUD R. Syamsudin SH, tentu menjadi pertanyaan publik terkait kredibilitas BKPSDM Kota Sukabumi dalam menterjemahkan regulasi yang ada," sambungnya.
Menurutnya, proses seleksi pejabat tinggi, terutama pada posisi krusial seperti Dirut RSUD, tidak boleh dilakukan dengan menutup kesempatan bagi tenaga profesional non-ASN yang mungkin memiliki kompetensi lebih mumpuni.
Apalagi, RSUD R. Syamsudin SH Sukabumi merupakan rumah sakit rujukan utama di wilayah Sukabumi yang menuntut kepemimpinan dengan keahlian khusus, manajerial kuat, serta pemahaman mendalam di bidang kesehatan dan pelayanan publik.
"Seharusnya BKPSDM bisa meneliti dan menafsirkan dengan jelas regulasi yang ada. Agar nantinya proses seleksi berlangsung objektif dan menghasilkan pejabat yang memang kompeten di bidangnya. Jangan justru mengaburkan aturan yang berlaku," pungkas Danny.
Sorotan ini diharapkan menjadi alarm bagi Pemkot Sukabumi untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menafsirkan regulasi. Transparansi dan profesionalisme dalam proses seleksi pejabat publik mutlak diperlukan, agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyempitan peluang bagi pihak-pihak yang sebenarnya memiliki potensi besar dalam memajukan pelayanan kesehatan masyarakat. (sz)