METROPOLITAN.ID - Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat aturan disiplin yang jelas, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Salah satunya terkait tingkat kehadiran ASN dalam bekerja.
“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah tegas diatur, ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan atau 28 hari akumulatif dalam setahun, bisa diberhentikan dari status ASN,” ujar Taufik, Rabu 3 September 2025.
Sebelum sanksi dijatuhkan, kata dia, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan awal.
“Atasan yang paling tahu kondisi di lapangan. Jika tidak melakukan pemeriksaan, justru atasan bisa kena sanksi,” ucap dia.
Selain aspek disiplin, negara juga memberi ruang pengembangan diri bagi ASN. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap ASN berhak mendapat peningkatan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
“Ritme kerja birokrasi makin cepat, sehingga kemampuan ASN harus terus ditingkatkan. Negara wajib memfasilitasi agar ASN bisa upgrade kompetensinya,” pungkas Taufik.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa disiplin dan kompetensi adalah dua hal yang saling melengkapi. Tanpa disiplin, pelayanan publik akan terganggu, sementara tanpa peningkatan kompetensi, kualitas pelayanan akan stagnan.
BKPSDM juga berkomitmen terus melakukan monitoring absensi ASN melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi. Sistem ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan perangkat daerah.
Taufik berharap, dengan penerapan aturan yang konsisten, ASN di Kota Sukabumi bisa menjadi contoh aparatur yang profesional, patuh pada aturan, sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman. (um)