METROPOLITAN.ID - Polres Sukabumi Kota menyerahkan sebanyak 12 remaja ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif narkoba karena mengonsumsi obat keras terbatas.
Mereka sebelumnya diamankan saat mengikuti aksi demo Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi pada dua hari lalu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, penanganan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Para remaja tersebut tidak diproses hukum, melainkan direhabilitasi.
“Karena terkonfirmasi positif, langkah yang tepat adalah rehabilitasi. Nantinya mereka menjalani asesmen lebih lanjut di BNNK,” kata AKP Tenda Sukendar, Rabu, 3 September 2025.
Sebelum diserahkan, Polres Sukabumi Kota menggelar penyuluhan bahaya narkoba di Aula Graha Rekonfu dengan melibatkan orang tua, guru, serta perwakilan RT dan RW.
“Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang, terutama di kalangan pelajar,” ucap AKP Tenda Sukendar.
Ia mengungkapkan, obat keras terbatas tersebut diperoleh para remaja saat berlangsungnya aksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran aparat bahwa demonstrasi dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan narkoba ke generasi muda.
“Kami berharap semua pihak lebih waspada, karena ancaman penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja sudah nyata di depan mata,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan narkoba bisa menyusup hingga ke ranah aksi massa.
“Keterlibatan orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda Sukabumi agar tidak terjerumus lebih jauh,” ucap Kasat Narkoba.
Langkah Polres Sukabumi Kota mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi. Kabid Pendidikan Dasar, Nurhayati, menilai rehabilitasi dan penyuluhan yang dilakukan aparat sangat penting untuk melindungi masa depan pelajar.
“Koordinasi yang baik ini harus terus dijalankan agar anak-anak kita terbebas dari bahaya narkoba,” katanya. (um)