METROPOLITAN.ID – Seorang wanita berinisial TK nekat merekayasa aksi pembegalan dan melaporkannya ke Polsek Beji, Depok, Jawa Barat. Kisah bohong itu sempat viral di media sosial hingga membuat heboh warganet.
Namun hasil penyelidikan polisi justru mengungkap fakta mengejutkan. TK bukan korban begal, melainkan menjual motor miliknya kepada tetangga seharga Rp13 juta untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
“Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk melunasi pinjaman online,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Rabu 17 September 2025.
Tak berhenti di situ, TK juga menyebarkan kabar palsu ke rekannya hingga viral di media sosial. Aksi ini dinilai meresahkan dan menyulitkan polisi.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan kepolisian demi kepentingan pribadi. Selain merugikan banyak pihak, tindakan seperti ini juga bisa berimplikasi hukum,” tegas Made.
Terhadap pelaku, terancam dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. (Ali)