metropolitan-network

Keciduk Curi Vespa! Warga Bojonggede jadi Bulan-bulanan Warga di Depok, Nyebur Kali Sia-sia

Kamis, 18 September 2025 | 16:09 WIB
Jajaran Polsek Pancoran Mas meringkus pelaku curanmor. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Seorang pria berinisial RS (26), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor diringkus Polsek Pancoran Mas usai melakukan pencurian motor jenis Vespa di kawasan Ponpes Qotrun Nada, Cipayung, Kota Depok.

‎Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, RS ditangkap setelah keciduk atau kedapatan menyetut motor curian bersama rekannya berinisial J, yang kini masih berstatus DPO.

‎“Modus pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor. Motor kemudian didorong oleh RS bersama J yang berhasil melarikan diri,” kata AKP Hartono, Kamis 18 September 2025.

‎Dalam aksinya, RS sempat mengancam warga dengan sebilah golok ketika aksinya dipergoki saksi mata. Motor curian ditendang oleh saksi hingga RS terjatuh.

‎Pelaku lalu mencoba melarikan diri, bahkan sempat menceburkan diri ke kali, sebelum akhirnya berhasil ditangkap warga.

‎“RS sempat diamuk massa, lalu diserahkan ke petugas patroli Polsek Panmas yang datang ke lokasi. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit Vespa Spin, satu STNK, kunci letter T, dan sebilah golok,” tambah Hartono.

‎Diketahui, RS merupakan residivis kasus Curanmor. Pada 2020 lalu, ia pernah diproses hukum oleh Polsek Bojonggede atas kasus pencurian motor dan divonis 2,5 tahun penjara.

‎Kali ini, pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. Namun rencana itu gagal setelah lebih dulu ditangkap.

‎Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ali)

Tags

Terkini