metropolitan-network

Pura-pura Traveler jadi Modus Pelaku Selundupkan Ganja 78 Kg di Depok

Kamis, 25 September 2025 | 14:16 WIB
Salah satu pelaku sekaligus bandar narkoba memberikan pernyataan dalam kegiatan rilis pengedaran narkoba di wilayah Kota Depok. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Polres Metro Depok membongkar modus penyelundupan ganja yang diamankan sebanyak 78,65 kilogram.

‎Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para kurir berpura-pura menjadi penumpang bus antarkota dari Medan menuju Jakarta sambil membawa koper berisi narkoba.

‎“Modus operandinya seolah-olah mereka traveler," kata Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan pada Kamis, 25 September 2025.

"Bus antarkota jarang dilakukan pemeriksaan ketat terhadap koper, apalagi X-ray, sehingga kelemahan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa ganja dari Medan ke Jakarta,” sambungnya.

‎Dari hasil penyelidikan, jaringan ini dikendalikan seorang bos berinisial PC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎“Peran tersangka hanya sebagai kurir dan penyimpan barang. Yang menanam jelas bukan mereka, melainkan dikendalikan PC. Saat ini PC masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Depok berhasil membongkar pengedar narkoba lintas daerah di wilayah Kota Depok. Dari hasil pengungkapan, petugas polisi berhasil mengamankan ganja sebanyak 78,65 Kg.

Barang bukti itu diambil dari jaringan peredaran ganja lintas daerah. Enam orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar sepanjang 5 Agustus hingga 5 September 2025.

‎Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Sukamaju, Cilodong.

‎Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial RDN dan DMM dengan barang bukti 38 kg ganja, dua koper, serta timbangan digital.

‎Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus hingga meringkus tersangka AC di Jakarta Timur dengan barang bukti 39 kg ganja yang dikemas dalam dua koper.

‎Selanjutnya, polisi juga membekuk RDG dan MS di Bandung, yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

‎“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 78 paket ganja seberat 78,65 kilogram. Enam tersangka kami amankan, masing-masing berperan sebagai bandar maupun kurir,” kata Kombes Abdul Waras dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (Ali)

Tags

Terkini