metropolitan-network

Mintai Keterangan Pelapor, BK DPRD Kota Depok Jadwalkan Pemanggilan Anggotanya yang Diduga Terlibat Jual Beli Proyek

Jumat, 26 September 2025 | 16:17 WIB
Ilustrasi BK DPRD Kota Depok.

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan jual beli proyek yang menyeret seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial TR terus berlanjut.

Teranyar, Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pelapor, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, untuk memintai keterangan.

“Kami menerima sebanyak mungkin informasi dari pelapor,” ujar Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah pada Kamis 25 September 2025.

Namun, Qonita segera memberi batasan tegas mengenai peran BK DPRD Kota Depok.

“BK berupaya mencari solusi terbaik, tetapi ranah kami terbatas pada pelanggaran etik.
Jika ada persoalan yang menyangkut hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sanksi dari BK semata-mata berkaitan dengan etika,” jelasnya.

Qonita Lutfiah juga berkomitmen penuh terhadap transparansi dan integritas lembaga. Ia dengan lantang menegaskan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik 'masuk angin' maupun kongkalikong dalam penanganan laporan ini.

“Siang ini kami membuka ruang bagi media, untuk menunjukkan bahwa DPRD khususnya BK, transparan dalam setiap langkah. Masyarakat harus yakin bahwa setiap laporan diproses secara profesional. Tidak ada kompromi dalam menjaga marwah lembaga,” tegas Qonita.

Proses pemeriksaan etik masih bergulir. Setelah mendengarkan keterangan pelapor, BKD akan memanggil pihak terlapor, TR, untuk mediasi sebelum sanksi etik diputuskan.

"Saya belum bisa menyampaikan bentuk sanksi karena prosesnya belum selesai. Namun, masyarakat dapat percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjunjung tinggi integritas DPRD,” tutupnya.

Sementara itu, pihak pelapor memastikan kasus ini tidak hanya berhenti di ranah etik. Kuasa Hukum PA, Syapri Adillah mengonfirmasi bahwa BK akan kembali memanggil TR.

"Hasilnya BK akan panggil lagi TR, untuk menyelesaikan. Karena memang ada ranah pidananya buat dia kalau kita melapor," terangnya, Jumat 26 September 2025.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa jalur pidana di kepolisian atau kejaksaan bisa segera ditempuh jika mediasi di BK DPRD Kota Depok gagal atau ditemukan unsur pidana yang kuat. (Agus)

Tags

Terkini