metropolitan-network

Incinerator Dilarang! Pemkot Depok Bakal Sulap Sampah jadi Energi Listrik

Senin, 29 September 2025 | 14:50 WIB
Wali Kota Depok, Supian Suri tengah berswafoto bersama warga. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang penggunaan sistem incinerator atau pembakaran sampah. Sebab cara itu berpotensi menimbulkan pencemaran udara hingga memicu penyakit serius, bahkan bencana yang lebih besar dibanding sampah yang dikelola dengan cara tepat.

‎Menyikapi hal ini Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah pusat. Pemkot Depok di tahun ini juga tengah berupaya memperluas lahan untuk menyiapkan pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

‎"Dalam jangka pendek, kami sudah mengelola sampah organik melalui magot dan metode lainnya," jelas Supian, Minggu 28 September 2025.

‎Meski begitu, mesin incinerator yang masih ada saat ini tetap dimaksimalkan. Secara bertahap, penggunaannya akan dikurangi.

‎"Harapannya, ke depan pengelolaan sampah tanpa incinerator bisa menjawab persoalan sampah di Kota Depok," pungkasnya. (Agus) 

Tags

Terkini