METROPOLITAN.ID - Seorang bos air minum mineral kemasan di Kota Depok dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencurian ijazah milik seorang pengusaha muda berinisial FA, yang bergerak di bidang properti.
Laporan tersebut telah masuk ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025.
FA menceritakan, persoalan ini berawal dari kerja sama penyewaan lahan milik terlapor di kawasan Krukut, Depok, pada 2020. Saat itu, ia menyewa lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan perjanjian selama 10 tahun. Nilai sewa ditetapkan Rp150 juta per tahun, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
“Sudah tiga tahun kami bayar. Tahun pertama Rp150 juta, tahun kedua Rp165 juta, dan tahun ketiga Rp181,5 juta. Awalnya cuma perjanjian lisan saja, gentleman agreement,” kata FA, Selasa 7 Oktober 2025.
Merasa cocok dengan lokasi tersebut, FA kemudian berniat membeli lahan itu. Saat itu, kedua belah pihak disebut telah sepakat pada harga sekitar Rp6 miliar. FA juga telah membangun berbagai fasilitas seperti kantor, kamar, gudang, mushola, dan dua unit rumah contoh.
“DP sebesar Rp1 miliar sudah kami transfer. Jadi tinggal sisa Rp5 miliar. Tapi memasuki tahun ketiga, kami tiba-tiba dilarang melanjutkan sewa,” lanjutnya.
Yang mengejutkan, terlapor mengembalikan dana Rp1 miliar tersebut dengan alasan “salah transfer”.
“Padahal yang transfer langsung Pak Txxx, dan saya punya buktinya. Saat itu saya sedang di Bali, tiba-tiba bangunan di lokasi dipagar,” ungkap FA.
Situasi kian memanas ketika harga lahan tiba-tiba direvisi menjadi Rp10 miliar. FA mencoba bernegosiasi di kisaran Rp7 miliar, namun ditolak mentah-mentah.
“Dia bilang, ‘Kamu sudah tahu dong, sekarang harga tanah mahal. Sudah tidak Covid lagi’. Akhirnya tidak ada kesepakatan. Kalau pun tidak jadi beli, saya ingin tetap lanjut sewa 10 tahun sesuai perjanjian,” ujar FA.
Namun, bukan kelanjutan sewa yang didapat. Ia justru diminta membongkar sendiri seluruh bangunan yang telah dibangunnya.
"Saya disuruh bongkar semua. Kalau saya bongkar, saya rugi besar. Saya diamkan selama sekitar 20 bulan,” tambahnya.
Masalah mencapai puncak ketika FA kembali ke lokasi dan mendapati kondisinya sudah berantakan. Sejumlah barang berharga dan dokumen penting raib, termasuk ijazah miliknya.
“Begitu saya mau ambil ijazah, kamar sudah dijebol dan dirusak. Semua barang dan dokumen hilang, termasuk ijazah. Dari situ saya langsung lapor polisi,” beber FA.
Ia kini berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum.
"Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Ali)