metropolitan-network

Waduh! 21 Pabrik di Depok Buang Limbah ke Sungai Cipinang, Menteri LH: Kalau Tidak Menurut, Kami yang Tegakkan Aturan

Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol saat memberikan keterangan terkait 21 pabrik di Kota Depok yang membuang limbah ke Sungai Cipinang. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan peringatan keras yang tak main-main kepada para pelaku pencemaran di Kota Depok.

Sebanyak 21 pabrik yang terbukti membuang limbah industri ke Sungai Cipinang diultimatum untuk bebenah dalam satu bulan atau siap menghadapi sanksi hukum pidana.

Ancaman tegas ini disampaikan Hanif Faisol saat memimpin langsung aksi bersih-bersih Sungai Cipinang Segmen 1 di Tapos, Kota Depok pada Minggu, 12 Oktober 2025.

"Total ada 21 pabrik di Depok yang membuang limbah industrinya ke Sungai Cipinang. Kami kasih waktu satu bulan untuk berbenah. Kalau tidak menurut, biar kami yang tegakkan aturan!" tegas Hanif.

Hanif menegaskan, upaya penanganan Sungai Cipinang yang membentang sepanjang 30 kilometer kini menjadi proyek kolaboratif nasional antara Kementerian LH, Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kota Jakarta Timur. Targetnya ambisius yaitu dalam satu bulan, aliran sungai harus jauh lebih bersih dari limbah dan sampah.

"Sungai Cipinang ini bukan lagi sekadar kali yang kotor. Kita sebut sungai karena kita ingin mengubah mindset masyarakat. Dalam sebulan, kami ingin kondisi sungai ini berubah drastis, syukur-syukur bisa bersih total," ujarnya.
Untuk memastikan target ini tercapai,

Kementerian LH akan turun tangan langsung memimpin pembersihan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Di luar hari itu, Pemkot Depok dan Pemkot Jakarta Timur bertanggung jawab melanjutkan penataan dan pemeliharaan.
Kolaborasi ini juga didukung penuh oleh BUMN.

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi salah satu mitra yang menyediakan fasilitas penting seperti plang, trusbem, hingga kendaraan pengangkut sampah.

Setelah tahap pembersihan selesai, Hanif memastikan tidak akan ada kompromi. Kementerian LH akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap perusahaan atau individu yang masih membuang limbah.

"Kami akan terapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kalau terbukti mencemari, bisa kena pidana, apalagi kalau limbahnya B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)," ancam Hanif, merujuk pada sanksi yang bisa menjerat pelaku ke balik jeruji besi.

Menteri Hanif juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat. Menurutnya, memberi contoh nyata jauh lebih efektif daripada sekadar imbauan lisan.

"Kita tidak bisa hanya berkata-kata. Kalau kita turun langsung, itu akan membekas di hati masyarakat," katanya.
Sebagai langkah pengawasan yang berkelanjutan, Hanif resmi mengukuhkan

Komunitas ini, yang beranggotakan para camat dan lurah dari Depok dan Jakarta Timur, diberikan mandat langsung oleh Menteri LH.

"Mereka bukan hanya pembersih sungai, tapi juga pengawas. Penindakannya kami lakukan bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok," tutup Hanif, menandakan bahwa upaya pemulihan Sungai Cipinang akan diawasi secara ketat dan berkesinambungan dari hulu ke hilir. (Agus)

Tags

Terkini