METROPOLITAN.ID - Maraknya peredaran dan penjualan rokok ilegal yang berdampak pada pendapatan keuangan daerah, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, peredaran rokok ilegal di Kota Depok masih marak dan menjadi perhatian serius Pemkot Depok dan aparat penegak hukum.
"Kita terus awasi peredaran rokok ilegal, bukan yang legal. Hampir 200 triliun kontribusi dari cukai atau bea cukai," kata Supian di Depok, Senin 13 September 2025.
Upaya pemberantasan juga terus dilakukan secara intensif, melibatkan Satpol PP Kota Depok.
Untuk itu, sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, Supian berharap kepada anggota Satpol PP dan Linmas Kota Depok untuk tidak membeli rokok ilegal.
"Kita harus lebih teliti lagi terkait dengan keberadaan pita cukai palsu, walaupun rokok ilegal sudah memakai pita cukai, harus dipastikan kembali bahwa pita cukainya asli. Karena hal itu sangat merugikan bagi pendapatan daerah," jelasnya.
Namun demikian, Supian berharap para anggota Satpol PP dan Linmas Kota Depok untuk tidak merokok saat menjalankan tugas.
“Kita harus menjaga kesehatan. Saat menertibkan rokok ilegal, petugas sebaiknya tidak ikut membelinya. Lebih baik berolahraga agar stamina tetap terjaga,” ujarnya.
Diketahui bahwa pada November 2024, Satpol PP Depok berhasil menyita 109.000 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi.
Rokok tersebut terdiri dari berbagai jenis pelanggaran, seperti pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Pada September 2023, dalam razia yang dilakukan di empat kecamatan, Satpol PP Depok menemukan sekitar 26.000 batang rokok ilegal.
Tak hanya menyoroti peredaran rokok ilegal, Supian juga meminta kepada Satpol PP Kota Depok untuk menertibkan bangunan atau lapak semi permanen yang mulai tumbuh diruang-ruamg terbuka.
Supian juga menyoroti PKL yang masih berjualan di lokasi terlarang dan meminta Satpol PP segera menertibkan sebelum jumlahnya makin banyak agar ruang publik tetap terjaga. (Ali)