metropolitan-network

Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara, Ada Narkoba hingga Hp

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Suasana pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kota Sukabumi. (Ist)



METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti (BB) dari 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan di halaman kantornya pada Senin, 13 Oktober 2025.

‎Menurut Ade Hermawan, langkah tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

‎“Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak disalahgunakan,” ujarnya di hadapan awak media.

‎Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga menandai tuntasnya proses hukum terhadap sejumlah perkara pidana, baik narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, tindak pidana harta benda, maupun undang-undang darurat.

‎Seluruh barang bukti tersebut disita dari perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak lagi memiliki nilai guna. Dari data Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,

‎Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 498 gram sabu, 139 gram ganja, ratusan gram tembakau sintetis, serta obat keras berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam yang jumlahnya mencapai puluhan ribu butir.

‎Selain itu, turut dimusnahkan pula alat hisap sabu, timbangan digital, Hp, dokumen, dan berbagai barang sitaan lain yang tidak memiliki nilai ekonomi.

‎Kajari Ade menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi peredaran narkotika dan obat keras ilegal.

‎“Ini bagian dari komitmen kami memastikan Kota Sukabumi tetap aman, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya. (um)

Tags

Terkini