METROPOLITAN.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP.
Selain pidana penjara, Rudy Kurniawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sondra Mukti Lambang Linuwihara dengan anggota Rosalin dan Try Meilizayeni, dalam sidang terbuka yang digelar Rabu, 15 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Sondra saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta memutuskan bahwa terdakwa tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Rudy sebagai wakil rakyat merupakan hal yang memberatkan. Ia dianggap gagal menunjukkan keteladanan dan justru melakukan tindakan yang merusak moral serta masa depan korban.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma dan kehilangan arah sebagai generasi muda,” terang Sondra.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Rudy, Zainuddin, menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Ali)