metropolitan-network

KPAD Kota Depok Tolak Vonis Rudy Kurniawan 10 Tahun Penjara, Minta Hukuman Diperberat

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Suasana sidang vonis Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok yang terlibat kasus pencabulan siswi SMP. (Ali Metropolitan)



METROPOLITAN.ID – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok, Cendy menanggapi putusan atau vonis majelis hakim dalam perkara pencabulan siswi SMP dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan.

‎Menurut Cendy, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika pelakunya merupakan pejabat publik.

‎“Apalagi ini dilakukan oleh seorang pejabat negara. Tidak layak menjadi wakil rakyat, dan sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

‎Cendy menambahkan, KPAD Kota Depok kini fokus pada pemenuhan hak-hak korban, termasuk proses pemulihan trauma pascaperistiwa.

‎“Korban harus bisa melanjutkan hidupnya. Ia perlu mendapat kesempatan untuk pulih dan menjalani kehidupan yang layak,” ujarnya.

‎Menanggapi vonis hakim, Cendy berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat. Menurutnya, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

‎“Kami menilai putusan ini belum maksimal. Sikap kami jelas, pelaku kekerasan terhadap anak harus dijatuhi hukuman paling berat,” ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, proses hukum kasus ini telah berlangsung dua tahun. Selama persidangan, Cendy menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang kontradiktif.

‎“Fakta di persidangan menunjukkan korban merupakan anak dengan disabilitas intelektual dan termasuk kelompok rentan. Namun hal itu tidak menjadi dasar pemberatan hukuman,” katanya.

‎Sebagai pejabat publik, lanjut Cendy, seharusnya terdakwa mendapat hukuman yang diperberat sepertiga dari tuntutan jaksa.

‎“Tuntutan jaksa 13 tahun, tapi putusan hanya 10 tahun. Ini menunjukkan ada inkonsistensi dalam penerapan hukum,” ujarnya.

‎Cendy juga menyoroti ketiadaan aspek pemulihan korban dalam amar putusan. Padahal, majelis hakim dalam sidang menyebut korban mengalami depresi berat akibat peristiwa tersebut.

‎“Ironis, hakim mengakui kondisi psikologis korban, tetapi tidak ada satu pun poin dalam putusan yang mengatur langkah pemulihannya,” tuturnya.

‎Ia menegaskan, perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap perkara kekerasan seksual.

‎“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Karena itu, kami mendorong jaksa untuk menempuh upaya banding demi keadilan bagi korban,” pungkasnya. (Ali)

Tags

Terkini