metropolitan-network

Ini Motif Keji Ibu Tiri yang Tewaskan Anak 6 Tahun di Bojonggede

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka memberikan keterangan terkait motif ibu tiri tega aniaya bocah 6 tahun hingga meninggal dunia. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Polisi mengungkap motif pelaku berinisial RN (30) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MA, bocah berusia 6 tahun hingga meninggal dunia di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka melakukan kekerasan karena kesal anak tirinya kerap tidak menuruti perintah.

“Kadang disuruh makan tidak mau, minta uang jajan juga tidak diberi. Akhirnya tersangka melakukan kekerasan,” ungkap Made, Kamis 23 Oktober 2025.

Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk faktor emosional karena korban bukan anak kandung tersangka.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lanjut Made, ayah korban jarang berada di rumah karena bekerja di Jakarta sebagai pemotong ayam.

“Jam kerjanya dari subuh hingga malam, bahkan sering menginap di tempat kerja,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka diketahui memiliki seorang anak kandung berusia hampir dua tahun.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KPAI tingkat daerah, untuk penanganan anak tersebut.

“Dari hasil pengecekan di TKP, anak korban lainnya baik-baik saja,” imbuh Made.

Ia juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan korban mengalami luka bakar akibat sundutan rokok.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan luka lebam berwarna biru, bukan bekas luka bakar,” jelasnya.

Polisi turut mempertimbangkan kemungkinan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka masih bisa berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ali) 

Tags

Terkini