METROPOLITAN.ID - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Pemkot mengadakan pembekalan khusus bagi pengurus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari seluruh kelurahan.
Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Posbakum” itu dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Ofroom Setda pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki menegaskan bahwa pembentukan Posbakum di 33 kelurahan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Program ini adalah bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dan pengetahuan hukum dengan lebih mudah,” ungkapnya.
Wali kota menilai, kehadiran Posbakum tidak semata-mata untuk membantu warga yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
Lebih dari itu, Posbakum berperan penting dalam membangun literasi hukum dan meningkatkan pemahaman warga terhadap hak serta kewajiban hukum mereka.
“Dengan adanya Posbakum di kelurahan, masyarakat bisa lebih paham dan bijak dalam menyelesaikan persoalan. Ini bagian dari upaya kita membangun tatanan sosial yang tertib, sadar hukum, dan berkeadilan,” tambah Ayep.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menjelaskan bahwa kegiatan pembekalan ini diikuti oleh seluruh lurah dan ketua Posbakum dari 33 kelurahan.
Materi pembekalan difokuskan pada penyamaan persepsi dan tata kerja agar pelayanan hukum di lapangan dapat berjalan efektif.
“Seluruh peserta dibekali pemahaman tentang peran dan tanggung jawab masing-masing dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat,” terang Yudi.
Ia menambahkan, keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan memudahkan warga untuk mendapatkan akses hukum dasar tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Kini warga cukup datang ke kantor kelurahan untuk berkonsultasi. Posbakum akan memberikan pendampingan awal sebelum masalah hukum dibawa ke ranah lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan sistem ini, Pemkot Sukabumi berharap setiap kelurahan mampu menjadi pusat pelayanan dan edukasi hukum bagi warganya, sekaligus memperkuat budaya hukum yang sehat di tengah masyarakat. (um)