metropolitan-network

Memanas! Buntut Dinonaktifkan dari BKD, TR Anggota Dewan Terseret Kasus Dugaan Jual Beli Proyek Somasi Ketua Fraksi PKB

Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:18 WIB
Ilustrasi kantor DPRD Kota Depok. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan penipuan jual beli proyek yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR makin memanas.

Hal tersebut terjadi setelah Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto memberikan sanksi pencopotan TR dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hal tersebut langsung memicu TR untuk melakukan somasi terhadap Siswanto ke Badan Kehormatan (BK) melalui kuasa hukumnya.

Saat ditemui awak media seusai menyerahkan somasi ke BK DPRD Kota Depok, Kuasa hukum TR, Deny Hariyatna mengatakan pihaknya keberatan terkait putusan Ketua Fraksi PKB.

"Bu Tati bersurat kepada BK hari ini tadi itu sudah diserahkan keberatan untuk karena yang direkomendasikan oleh BK dalam keputusannya itu tidak ada menerapkan sanksi non aktif karena sanksi sedang itu memindahkan dari AKD lain," ujar Deny, Rabu 29 Oktober 2025.

Jadi, lanjut Deny, salah satu yang menjadi dasar surat ini Ketua Fraksi salah menerapkan sanksi kalau sanksi non aktif atau memberhentikan sementara itu itu adalah kategori sanksi berat

"Teman-teman bisa lihat sanksi ringan sedang dan berat itu ada di peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik pasal 29 merekomendasikan implementasinya bukan direkomendasikan kepada pimpinan dan Fraksi tapi kenapa Fraksi melebihi dari apa yang direkomendasikan, ini kan jadi persoalan kan," jelasnya.

Deny menegaskan putusan Fraksi tersebut ada kaitannya dengan keputusan BK, dan pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.

"Yang jelas penerapan sanksi ini kan kaitannya dengan keputusan BK artinya apa yang ada di keputusan itu harus dipatuhi oleh semua pihak dan kita sudah menerima dan akan mematuhi itu," ujar dia.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto saat ditemui metropolitan.id di kantor DPC PKB Kota Depok dengan tegas mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari partai.

"Saya menilai kuasa hukum bu TR ini sepertinya tidak tahu mekanisme partai, jadi terkait keputusan menonaktifkan bu TR dari seluruh alat kelengkapan dewan sebagai anggota Bamus dan Komisi B bukan semata-mata merujuk dari surat keputusan BKD," kata Siswanto.

Akan tetapi, partai punya penilaian sendiri atas kinerja seluruh anggota Fraksi PKB. Terkait keputusan dari BKD terhadap TR hanya sebagai trigger saja.

"Partai meyakini betul bahwa bu TR telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota dewan Fraksi PKB, nah kenapa Fraksi menjawab itu karena mekanisme nya seperti itu. Partai memberikan penilaian dan menyampaikan ke Ketua DPRD itu prosedurnya, jadi salah besar kalau penonaktifan ini tidak sesuai dengan rekomendasi dari BKD karena tanpa rekomendasi BKD partai bisa memberhentikan atau merecall anggota dari Fraksi, "paparnya.

Sebenarnya agak ringan sanksi yang diberikan partai dengan menonaktifkan sementara dari AKD, itu cukup ringan menurut saya.

"Padahal jika anggota Fraksi melakukan pelanggaran yang menciderai hati masyarakat biasanya parti bersikap lebih keras, "tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini