METROPOLITAN.ID - Kota Depok kembali digemparkan oleh dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur.
Seorang remaja putri berinisial PP yang masih masuk kategori anak dibawah umur (16) kini harus menanggung trauma berat setelah diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial RM (20) di sebuah apartemen kawasan Margonda, Depok.
Peristiwa pilu ini terjadi pada malam Jumat, 16 Oktober 2025. Berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Metro Depok, kejadian bermula ketika pelaku RM mengajak korban untuk menenggak minuman keras (miras) atau beralkohol bersama sekitar pukul 23:00 WIB.
Dalam kondisi mabuk berat dan tak sadarkan diri, PP diduga dilecehkan dan disetubuhi oleh RM. Penderitaan PP tidak hanya sebatas rasa sakit fisik di bagian vital, namun juga trauma psikologis mendalam yang mengancam masa depannya.
Hal ini diperparah dengan dugaan tindak keji lanjutan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusilanya jika tidak mau balikan atau pacaran lagi.
Ayah korban, MR (47), tak mampu menahan kesedihan dan kemarahannya saat menyampaikan harapannya kepada media.
“Anak saya trauma berat. Secara fisik dan mental dia terguncang. Dia masih di bawah umur, kenapa pelaku sekeji itu?” ungkap Moh. R dengan suara bergetar saat ditemui awak media.
Yang lebih memilukan, MR mengungkap adanya ancaman serius dari pelaku.
"Yang lebih keji lagi, dia (RM) terus menerus ngancam PP akan menyebarkan Video aksi bejatnya," tegas Moh. R, mendesak polisi segera bertindak cepat.
Keluarga korban mendesak keadilan segera ditegakkan dan meminta agar polisi memastikan pelaku RM tidak bebas berkeliaran dan menyebabkan korban lain.
“Kami hanya minta keadilan. Tolong, tangkap pelaku itu segera! Jangan sampai ada korban lain,” pintanya.
Laporan dugaan tindak pidana ini telah diterima di SPKT Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1928/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Disisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dan menjadi prioritas penanganan mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.
Kejadian seperti ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang perlindungan anak dibawah umur sebagai kota Layak Anak. (Agus)