METROPOLITAN.ID - Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya yang baru-baru ini diterima Pemerintah Kabupaten Sukabumi menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati atau pengamat kebijakan publik.
Pasalnya, predikat tersebut dinilai tidak sejalan dengan masih terjadinya berbagai kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak di daerah ini.
Seperti diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Sukabumi, Ari Igo Amos. Ia menilai penghargaan itu belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi, melalui instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), belum menunjukkan upaya nyata dan berkesinambungan dalam mencegah perundungan di lingkungan sekolah.
“Kasus perundungan yang berujung fatal ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh agar program perlindungan anak tidak berhenti pada tataran administratif,” tegas Ari, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurutnya, penghargaan KLA semestinya diikuti peningkatan kinerja DP3A dalam menyosialisasikan bahaya perundungan secara massif, bukan sekadar aktif saat penilaian atau menjelang pemberian penghargaan.
“Perlindungan anak harus berjalan sepanjang waktu, bukan musiman,” tegasnya. Dia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di tingkat daerah untuk memperkuat fungsi pembinaan di sekolah.
Ia menyarankan setiap satuan pendidikan mengadakan konseling rutin, menyusun pakta integritas anti-bullying, dan melakukan tes psikologis bagi calon siswa untuk memetakan karakter serta potensi perilaku menyimpang sejak dini.
“Tes psikologi sangat penting agar pihak sekolah dan orang tua bisa memahami kepribadian anak. Ini bentuk pencegahan, bukan penghukuman,” ujarnya menambahkan.
Ia menilai kasus perundungan yang berujung tragis pada siswa madrasah beberapa waktu lalu bukan insiden tunggal.
“Ini bukan pertama kalinya Sukabumi gagal melindungi anak. Kita pernah mendengar kasus anak bernama Raya karena kemiskinan, dan sekarang korban perundungan yang berakhir bunuh diri. Ini menunjukkan sistem perlindungan belum bekerja,” katanya.
Lebih jauh, Ari mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk tidak gegabah memberikan penghargaan tanpa uji publik dan uji petik lapangan yang komprehensif.
Ia bahkan meminta Kementerian PPPA mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan pencabutan predikat KLA Kategori Nindya bagi Kabupaten Sukabumi.
“Kementerian PPPA harus turun tangan. Jika masih ada anak yang menjadi korban perundungan, berarti sistem perlindungan gagal. Jangan sampai penghargaan justru mempermalukan daerah,” tegasnya.
Ari menutup dengan menyerukan agar Pemkab Sukabumi bersama seluruh elemen pendidikan dan masyarakat memperlakukan kasus ini sebagai peringatan serius untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Perlindungan anak bukan hanya slogan atau piagam penghargaan, tapi komitmen moral dan tanggung jawab bersama,” tandasnya. (um)