metropolitan-network

Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Resmi Dimulai, Berikut Persyaratannya

Senin, 3 November 2025 | 11:35 WIB
Suasana pembukaan seleksi Dewas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membuka babak baru dalam pengelolaan perusahaan daerahnya. Melalui Panitia Seleksi dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Pemkot mulai menjaring calon Dewan Pengawas (Dewas) periode 2025-2029 dan Direksi periode 2025-2030 Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

‎Proses seleksi tersebut diumumkan lewat pengumuman Nomor 03/PSDUDP-PDAM/2025 yang menandai dimulainya proses rekrutmen figur terbaik untuk memperkuat manajemen perusahaan air minum milik daerah itu.

‎Menurut Evaldo Ian Al Hadad yang bertugas sebagai Sekretariat Panitia Seleksi sekaligus Analis Kebijakan pada Bagian Perekonomian Setda Kota Sukabumi, rekrutmen ini dirancang agar Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa memiliki pemimpin yang berkompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

‎“Pemkot membuka kesempatan bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk mengisi posisi Dewan Pengawas, serta bagi kalangan profesional yang ingin berkompetisi dalam seleksi calon Direktur,” ungkap Evaldo, Senin, 3 November 2025.

‎Rangkaian seleksi dijadwalkan berlangsung sepanjang November 2025. Tahapannya dimulai dengan pengumuman seleksi pada 2-7 November, kemudian pendaftaran calon 3-10 November.

‎Setelah itu, panitia akan melakukan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 4-11 November, dengan pengumuman hasil awal pada 12 November 2025.

‎Peserta yang lolos akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) mencakup psikotes, penulisan serta presentasi makalah, dan wawancara pada 17-19 November. Hasil UKK diumumkan 26 November, sementara hasil akhir seleksi akan disampaikan pada 28 November 2025.

‎Evaldo menjelaskan, untuk posisi Dewan Pengawas, persyaratnya antara lain sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal S-1, berusia maksimal 60 tahun, dan memiliki kemampuan kepemimpinan serta pemahaman penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎Peserta juga harus merupakan pejabat Pemkot Sukabumi yang tidak sedang bertugas dalam pelayanan publik atau pengawasan internal, serta diutamakan yang berpengalaman dalam pembinaan dan pengawasan BUMD.

‎Sedangkan calon Direktur wajib berpendidikan minimal S-1, berusia 35-55 tahun, dan memiliki pengalaman kerja sedikitnya lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.

‎Peserta juga diharapkan memiliki pemahaman kuat tentang bidang usaha air minum dan diutamakan memiliki sertifikat keahlian sistem penyediaan air minum.

‎Seluruh dokumen lamaran ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi, Ketua Tim Panitia Seleksi, disampaikan melalui Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian Setda Kota Sukabumi, Jl. R. Syamsudin, S.H. No. 25, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Berkas dimasukkan dalam amplop coklat tertutup dan dapat dikirim langsung atau melalui pos.

‎“Semua tahapan kami pastikan berjalan transparan dan objektif. Kami ingin proses ini menghasilkan figur terbaik yang bisa membawa perubahan positif bagi pelayanan air minum di Kota Sukabumi,” tandas Evaldo. (um)

Tags

Terkini