metropolitan-network

Pemkot Sukabumi Bantah Pemotongan TPP ASN untuk Tutupi Temuan BPK

Kamis, 6 November 2025 | 14:45 WIB
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi.

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi membantah kabar yang menyebut adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi memastikan seluruh ASN tetap menerima TPP secara utuh sepanjang tahun 2025.

‎“Tidak ada pemotongan TPP. Seluruh pegawai akan menerima haknya penuh selama 12 bulan, bahkan sudah dianggarkan juga untuk pembayaran TPP ke-13 dan ke-14,” ujar Andang, Kamis 6 November 2025.

‎Menurutnya, pemberian TPP memiliki dasar hukum jelas dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja.

‎Karena itu, anggaran tersebut tidak bisa dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk menutup temuan BPK.

‎Andang menegaskan, setiap temuan BPK ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai aturan, yakni dengan pengembalian ke kas daerah oleh pihak yang bertanggung jawab.

‎“Proses itu tidak ada kaitannya dengan TPP ASN. Jadi, kabar pemotongan TPP untuk bayar temuan BPK itu hoaks,” tegasnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Tetap fokus bekerja dan berpedoman pada informasi resmi dari pemerintah,” pungkasnya.

‎Pemkot Sukabumi, lanjut Andang, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.

‎Seluruh belanja, termasuk pembayaran TPP, dilakukan melalui mekanisme yang diaudit secara berkala oleh lembaga berwenang.

‎“Pemkot selalu terbuka terhadap pengawasan publik. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, kami siap memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tandasnya. (um)

Tags

Terkini