metropolitan-network

Dinilai Mengancam UMKM, DPRD Minta Pemkot Audit hingga Tinjau Ulang SLF Minimarket di Depok

Senin, 10 November 2025 | 22:15 WIB
Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi. (Agus Suyono Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Ekspansi gerai ritel modern, khususnya alfamart dan indomaret, di Kota Depok kini memasuki babak baru yang panas.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera melakukan audit total terhadap perizinan hingga meninjau ulang Sertifikat Layak Fungsi (SLF) seluruh minimarket yang beroperasi.

Desakan keras ini bukan tanpa alasan. Kehadiran minimarket yang menjamur hingga berderetan dinilai menjadi ancaman serius dan secara nyata mematikan usaha warung kelontong milik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, yang merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Sorotan tajam ini dilontarkan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi dalam Rapat Paripurna pada Senin, 10 November 2025.

Menurut Babai, ekspansi ritel yang tak terkendali ini adalah biang keladi utama yang menghambat upaya pemerintah membangun dan menaikkan kelas UMKM.

“Salah satu penyebab pemerintah pusat dan daerah tidak mampu membangun UMKM sampai dengan naik kelas adalah karena menjamurnya minimarket-minimarket yang ada di berbagai di seluruh Indonesia,” ujar Babai.

Ia menegaskan bahwa minimarket-minimarket tersebut telah mematikan ruang hidup bagi para pelaku usaha kecil, padahal UMKM adalah motor penggerak ekonomi kerakyatan yang paling efektif. Oleh karena itu, Pemkot Depok memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi keberlangsungan mereka.

Untuk mengatasi masalah ini, Babai Suhaimi menuntut langkah konkret dan drastis dari Pemkot Depok

Ia mendesak agar izin operasional minimarket ditinjau ulang kembali ke depan, mencegah penumpukan gerai yang memonopoli perekonomian kecil masyarakat.

“Jangan terlalu berderetan dan dimonopoli daripada persoalan perekonomian kecil masyarakat kita,” tegas Babai.

Pemkot didesak untuk segera mengeluarkan regulasi khusus yang secara tegas membatasi ekspansi dan jarak antar-minimarket di Depok.

Tidak hanya soal ekonomi, Babai juga menyoroti masalah teknis perizinan bangunan. Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan komersial, termasuk Alfamart dan Indomaret, yang berdampak pada pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Wajib hukumnya sesuai dengan undang-undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, bahwa semua pembangunan yang berdampak kepada pelayanan publik, harus memiliki sertifikat layak fungsi,” tutup legislator PKB itu, menekankan pentingnya kepatuhan hukum demi keselamatan dan pelayanan publik di Kota Depok.

Kini, bola panas berada di tangan Pemkot Depok. Masyarakat dan pelaku UMKM menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menghentikan laju ekspansi ritel modern yang mengancam eksistensi usaha kecil. (Agus)

Tags

Terkini