metropolitan-network

Sah! Raperda Kebakaran Kabupaten Sukabumi Masuk Prolegda 2025, Upaya Memperkuat Mitigasi dan Berikan Penyelamatan

Minggu, 16 November 2025 | 11:34 WIB
Suasana Rapat Paripurna ke-42 tahun sidang 2025 yang dilakukan DPRD dan Pemkab Sukabumi.

METROPOLITAN.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebakaran di Kabupaten Sukabumi secara resmi masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dilakukan DPRD dan Pemkot Sukabumi pada Jumat, 14 November 2025 kemarin.

Adapun, sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

‎Agenda paripurna mencakup penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta penetapan keputusan mengenai penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas raperda terkait.

‎Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan fraksi. Menurutnya, penyusunan Raperda dilakukan sesuai regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

‎Pemerintah daerah, dilanjutkan dia, berkomitmen memperkuat pelayanan pemadaman kebakaran melalui peningkatan sarana prasarana, edukasi masyarakat, dan kesiapsiagaan menghadapi kejadian non-kebakaran.

‎Andreas menilai raperda ini memiliki urgensi tinggi mengingat potensi kebakaran yang masih signifikan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎“Masukan dari fraksi-fraksi membuat raperda ini semakin tajam, komprehensif, dan sesuai kebutuhan lapangan,” tegasnya.

‎Paripurna kemudian mendengarkan pembacaan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, Wawan Godawan Saputra. ‎Dalam keputusan tersebut, Komisi II ditetapkan sebagai alat kelengkapan yang bertugas melakukan pembahasan mendalam terhadap raperda.

‎Komisi II akan menindaklanjuti pembahasan melalui rapat internal dan rapat kerja bersama mitra terkait sebelum menyusun laporan yang akan dibawa kembali ke paripurna.

Sementara itu, ‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, serta menegaskan pentingnya pembahasan yang efektif dan tepat waktu sesuai Propemperda 2025.

‎“Penugasan Komisi II ini sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasan berjalan profesional dan menyeluruh,” ujarnya.

‎Budi menambahkan bahwa DPRD berkomitmen menghasilkan regulasi yang memperkuat mitigasi kebakaran dan meningkatkan layanan penyelamatan di Kabupaten Sukabumi.

“Raperda ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (um)

Tags

Terkini