METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi memastikan sebanyak 1.831 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antar waktu akan segera diangkat dan dilantik pada November ini.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah pada Sabtu, 15 November 2025.
Taufik menjelaskan, jumlah tersebut mengalami penyusutan dari total 1.841 peserta yang sebelumnya mengikuti pemberkasan.
Seluruh peserta seleksi di Bandung dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Namun 10 orang batal diangkat karena mengundurkan diri sebagian karena mendapatkan pekerjaan lain dan ada pula yang meninggal dunia.
Proses pengangkatan dan pelantikan nantinya digelar serentak, baik secara daring maupun luring. Bila dilaksanakan tatap muka, kegiatan kemungkinan digelar di Lapangan Suryakencana.
Sesuai KepmenPAN No. 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Antar Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan opsi diperpanjang atau tidak tergantung evaluasi.
Besaran gaji juga mengacu pada ketentuan yang sama, yakni mengikuti pendapatan sebelum berstatus non-ASN atau setara UMK, sehingga jumlah yang diterima para pegawai tidak seragam.
Taufik menegaskan seluruh tahapan pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan tenaga pelayanan publik dapat terpenuhi secara efektif.
Kehadiran para pegawai baru diharapkan mampu mempercepat kinerja perangkat daerah yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia.
Ia juga menambahkan bahwa BKPSDM telah mempersiapkan seluruh aspek teknis pelantikan, mulai dari verifikasi data hingga integrasi ke sistem kepegawaian daerah.
Dengan demikian, para pegawai yang dilantik nanti bisa segera aktif bekerja dan menyesuaikan diri dengan tugas yang telah menanti. (um)