metropolitan-network

1.538 Knalpot Brong Sitaan di Sukabumi Bakal Dijadikan Monumen

Senin, 17 November 2025 | 18:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang berhasil diamankan di wilayah Kota Sukabumi. (Usep Mulyana Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan ribuan knalpot brong hasil penertiban atau razia sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait polusi suara.

‎Total 1.538 knalpot bising berhasil disita aparat dari beberapa tempat dan akan dilakukan pemusnahan secara bertahap.

‎Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa mengatakan, operasi ini dilakukan atas perintah Kapolres dan melibatkan seluruh jajaran, mulai dari satuan fungsi hingga polsek.

‎Penindakan digencarkan setelah laporan masyarakat terus masuk melalui layanan 110 dan media sosial resmi kepolisian.

‎Ia menegaskan operasi tidak memiliki batas waktu dan akan terus berlanjut.

‎Para pelanggar dikenakan teguran, tilang, hingga kewajiban mengganti knalpot standar. Semua knalpot bising langsung disita sebagai barang bukti.

‎Polisi juga menindak empat mobil yang kedapatan menggunakan knalpot modifikasi.

‎Penertiban turut menyasar knalpot standar yang dibobok atau dimodifikasi ekstrem sehingga menimbulkan suara bising.

‎Haga menekankan pelanggaran jenis ini tetap diproses karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

"‎Sebagian barang bukti dimusnahkan pada Senin, 17 November 2025, sedangkan sisanya akan dihancurkan secara berkala," katanya.

‎Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan Kapolres terkait pemanfaatan ulang puing knalpot, termasuk kemungkinan dibuatkan monumen.

‎Sebagai langkah pencegahan, kepolisian juga mengimbau para penjual knalpot di Sukabumi Kota untuk tidak menjual knalpot brong.

‎Haga menutup dengan ajakan kepada masyarakat agar tetap memakai knalpot standar dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan. (um)

Tags

Terkini