METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Utama Pendopo Sukabumi, Senin (24/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi menyerahkan sertifikat aset milik pemerintah daerah serta sertifikat hasil program redistribusi tanah kepada sejumlah desa. Penyerahan dilakukan secara simbolis di hadapan para peserta rakor.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa agenda GTRA ini menjadi momentum penting untuk menuntaskan berbagai permasalahan agraria yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan secara maksimal.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, kita ingin persoalan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan lahan perkebunan, dapat ditangani lebih komprehensif,” ujar Asep.
Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga membutuhkan konsolidasi yang kuat antar lembaga. Rakor GTRA disebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi tersebut.
Asep juga menekankan pentingnya perencanaan kerja yang matang agar pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi benar-benar memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan rencana kerja harus terukur, realistis, dan sesuai dengan kemampuan daerah. Dengan begitu, reforma agraria dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan penataan aset dan sertifikasi tanah sejak 2021. Beberapa wilayah prioritas yang telah ditangani antara lain Kecamatan Kabandungan, Caringin, Ciracap, dan Cikakak.
Dengan penyerahan sertifikat ini, ATR/BPN berharap upaya reforma agraria di Kabupaten Sukabumi semakin terarah dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (ms)