metropolitan-network

2 Pejabat Disporapar Kota Sukabumi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Tempat Wisata Rp466 Juta

Senin, 8 Desember 2025 | 20:41 WIB
Penahanan dua tersangka kasus korupsi retribusi tempat wisata di Kota Sukabumi. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pendapatan retribusi di tempat wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. 

Plt Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono menuturkan, dua tersangka tersebut adalah TCN dan SS yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang retribusi selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp466.512.500," kata dia seperti rilis yang diterima Metropolitan.id.

Modus yang digunakan yakni tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi wisata, kemudian menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan lain.

Setelah itu, para tersangka diduga membuat laporan seolah-olah penyetoran yang dilakukan adalah jumlah sebenarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Jo Pasal 17 KUHAP, karena terdapat bukti permulaan yang cukup dan dugaan kuat melakukan tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di kantor Kejari Kota Sukabumi, penyidik resmi menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan dua lapis dakwaan; yakni primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejari Kota Sukabumi menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pariwisata merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Dugaan manipulasi retribusi yang dilakukan secara sistematis dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset wisata daerah.

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik. (ms)

Tags

Terkini