metropolitan-network

Chandra Rahmansyah: Lingkungan Hidup menjadi Prioritas Utama Pemkot Depok

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:12 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Kepala Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dr. Rasio Ridho Sani saat menberikan keterangan ke pewarta. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Depok menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam sebuah aksi bersih-bersih besar di Kali Cipinang pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari peringatan HUT ke-76 Kodam Jaya/Jayakarta yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah teritorialnya, sekaligus menjadi sinyal kuat pemerintah Depok serius melawan perusakan lingkungan.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah pusat yang dianggap telah memberikan teladan dalam upaya menjaga lingkungan. Menurutnya, hal ini krusial di tengah tantangan perubahan iklim global.

"Ini menjadi konsen kami di tengah perubahan iklim yang tengah terjadi. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi bencana seperti yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatera," ujar Chandra.

Mengutip arahan Wali Kota, Chandra menegaskan bahwa isu lingkungan hidup saat ini menjadi prioritas utama Pemkot Depok. Salah satu fokus utamanya adalah mitigasi ancaman banjir yang melanda puluhan titik di Depok.

"Bagaimana kita memiliki drainase yang terintegrasi sebagai mitigasi dari adanya ancaman banjir tersebut," pungkasnya.

Momen bersih-bersih ini juga dimanfaatkan Chandra untuk melayangkan imbauan keras sekaligus peringatan hukum kepada seluruh masyarakat. Ia tidak segan menyebut tindakan merusak lingkungan sebagai perbuatan jahat.

"Jangan membuang sampah sembarangan, karena itu jelas perbuatan yang jahat. Jangan lagi ada yang merusak saluran air dengan mendirikan bangunan di atas saluran, menebang pohon, serta melakukan pencemaran lingkungan baik udara maupun di badan air," tegasnya.

Untuk menjamin penegakan aturan, Pemkot Depok telah menyiapkan payung hukum yang kuat. "Terkait sanksi, kita sudah ada Perda (Peraturan Daerah) dengan ancaman kurungan 6 bulan serta denda Rp25 juta," imbuh Chandra, memberikan peringatan yang jelas dan terukur.

Langkah tegas Wakil Wali Kota Depok ini mendapat apresiasi langsung dari pusat. Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Dr. Rasio Ridho Sani, yang turut hadir di lokasi, memberikan pujian.

"Saya berikan apresiasi kepada Pak Chandra yang terus aktif turun membersihkan lingkungan. Sebagai peringatan ke masyarakat, kita juga sudah pasang plang agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Dr. Rasio.

Sebagai bentuk tindakan nyata, KLH telah memasang 112 plang peringatan di sepanjang bantaran Kali Cipinang untuk mencegah masyarakat membuang sampah liar. Dr. Rasio juga mengingatkan bahwa sanksi tidak hanya datang dari Perda Depok.

"Selain Perda Kota Depok, kita (KLH) juga bisa lakukan tindakan tegas berdasarkan undang-undang lingkungan hidup," tutupnya, memperkuat sinergi antara daerah dan pusat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Aksi bersih-bersih ini menjadi penanda komitmen bersama antara Pemkot Depok, TNI, dan KLH untuk menjadikan Depok kota yang bersih, aman dari bencana, dan taat hukum lingkungan. (Agus)

Tags

Terkini