metropolitan-network

Polisi Bekuk 2 Matel di Depok, Rampas STNK hingga Lakukan Pemukulan

Senin, 15 Desember 2025 | 09:31 WIB
Dua Matel yang lakukan perampasan STNK hingga pemukulan berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Depok. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Media sosial sempat dihebohkan oleh aksi nekat dua oknum yang dikenal sebagai "mata elang" (Matel) di Jalan Juanda, Depok. Keduanya tertangkap kamera dan viral karena berusaha merampas mobil Mazda berwarna merah, bahkan melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korbannya.

Tak butuh waktu lama, Polres Metro Depok langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam setelah insiden yang terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 itu viral, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Dihadapan awak media pada Minggu, 14 Desember 2025, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama membeberkan detail penangkapan dan kronologi kejadian yang membuat resah masyarakat.

"Peristiwa kemarin yang terjadi pada hari Sabtu di Jalan Juanda, yaitu ada peristiwa penghadangan dan juga perampasan STNK mobil yang memang cukup viral di media sosial," ujar Kompol Made.

Setelah menerima laporan korban dan informasi dari media sosial, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang berinisial BE dan DP berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kompol Made menjelaskan peran masing-masing tersangka. 

"Tersangka BE Adalah memang yang mungkin teman-teman bisa lihat, yang memang aktif melakukan perampasan dan juga ada sedikit penganiayaan kepada korban. Dan Tersangka DP Itu turut serta atau membantu perannya itu menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban." terangnya.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di rumah mereka pada tadi malam (Sabtu malam), dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait status mobil, Kompol Made menjelaskan bahwa saat kejadian, mobil Mazda merah itu dikendarai oleh teman dari pemilik asli yang sedang meminjam bersama keluarganya, termasuk istrinya yang sedang hamil besar.

"Setelah kita telusuri, status dari mobil ini memang masih melakukan angsuran," terangnya.

Meskipun mobil tersebut masih dalam masa angsuran, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan perampasan STNK dan pemukulan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan tindak pidana murni.

"Terlepas daripada itu, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini memang sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana, karena memang merampas STNK dan juga melakukan pemukulan kepada korban yaitu yang mengendarai mobil tersebut," tegas Kompol Made.

"Kami sampaikan bahwa segala tindak pidana yang memang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Depok, kita dapat tangani dengan baik," pungkasnya, menunjukkan komitmen Polres Metro Depok untuk menindak tegas aksi premanisme jalanan. (Agus)

Tags

Terkini