METROPOLITAN.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi guna memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani Saptari, mengatakan sinergi lintas lembaga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan secara menyeluruh.
“PWI tentu sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar pekerja informal. Faktanya, masih banyak tenaga kerja di Kota Sukabumi yang belum terlindungi, terutama saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ujar Ikbal, Minggu, 14 Desember 2025.
Dia menambahkan, pekerja informal merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perhatian serius. Karena itu, diperlukan peran aktif berbagai pihak untuk mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui edukasi yang berkelanjutan.
Ikbal juga menyambut positif tawaran kolaborasi dalam bentuk pembuatan konten edukatif, salah satunya melalui podcast yang membahas manfaat dan urgensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Edukasi publik melalui podcast sangat relevan dengan kondisi saat ini. Informasi yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat besar dan perlu diketahui masyarakat luas,” katanya.
Meski demikian, Ikbal menegaskan bahwa rencana kerja sama tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal PWI Kota Sukabumi sebelum ditindaklanjuti secara resmi.
“Setelah dibahas secara internal, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp74 juta kepada istri almarhum Mulya Hermawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sukabumi periode 2024–2025, Jumat, 12 Desember 2025.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Supriatna, dan disaksikan perwakilan pengurus PWI Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Supriatna menjelaskan, santunan diberikan karena almarhum tercatat memiliki dua kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ahli waris berhak menerima manfaat JKM dengan total nilai Rp74 juta.
“Manfaat ini merupakan bentuk perlindungan nyata BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko kerja terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan dan risiko kerja cukup tinggi. Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum terlindungi secara optimal.
“Kami terus mendorong perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan yang layak dan berkelanjutan,” tambahnya.
Usai penyerahan santunan, BPJS Ketenagakerjaan dan pengurus PWI Kota serta Kabupaten Sukabumi melaksanakan diskusi singkat sebagai langkah awal memperkuat sinergi dan komunikasi kelembagaan ke depan.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama, khususnya dalam sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja media dan sektor informal lainnya di wilayah Sukabumi.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya merasakan manfaat perlindungan secara langsung. (um)