METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menunjukkan taringnya dalam menegakkan ketertiban umum.
Pada Senin 15 Desember 2025, petugas secara masif menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang 'menguasai' sejumlah fasilitas umum vital, mulai dari taman hingga trotoar yang menyebabkan kemacetan parah.
Aksi penertiban ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya tegas untuk mengembalikan fungsi utama ruang publik sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, menyatakan penertiban hari ini menyasar tiga titik lokasi utama yang selama ini menjadi titik kemacetan dan mengganggu estetika kota seperti Jalan Komodo (Depok Jaya, Pancoran Mas), Lapangan Jawa Beji, dan kawasan Kukusan.
"Hari ini ada tiga titik yang kita lakukan penertiban. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik dan kondusif," ujar Agus saat berada di lokasi penertiban Kukusan, Beji.
Yang menarik, proses penegakan aturan ini berjalan mulus dan minim penolakan. Agus menyebut para PKL dan masyarakat sekitar dinilai telah memahami pentingnya penertiban demi kepentingan umum.
"Alhamdulillah masyarakat mengerti. Situasi kondusif dan bisa menerima. Pedagangnya mau diatur," tambahnya.
Agus menjelaskan bahwa penertiban sekitar 70 lapak PKL ini sangat mendesak karena sejumlah lokasi telah beralih fungsi secara total. Taman dan ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya menjadi paru-paru kota justru berubah menjadi lapak jualan.
Dampak terburuknya? Kemacetan lalu lintas.
"Banyak PKL yang berjualan di jalan dan trotoar. Apalagi saat jam jemputan anak sekolah, itu bisa menyebabkan kemacetan total," ungkap Agus. Penataan ini diharapkan dapat memperlancar akses warga, terutama di sekitar area sekolah.
Menariknya, Satpol PP memastikan penertiban ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan langkah lanjutan agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah.
Satpol PP berkoordinasi intensif dengan ketua RW, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat untuk membahas penataan dan relokasi.
"Kami sudah berdiskusi. Ke depan, para pedagang ini akan dibantu dan dikoordinasikan dengan bagian Aset, DKUM, dan Disdagin terkait penempatan lokasi berjualan yang baru," jelas Agus.
Pedagang pada dasarnya setuju untuk direlokasi, tinggal menunggu penentuan lokasi yang resmi dan jelas dari dinas terkait.
Agus memastikan operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di lokasi lain yang melanggar ketertiban umum atau berdasarkan laporan masyarakat.
Rute penertiban selanjutnya telah ditetapkan, yaitu di Jalan Akses UI dan kawasan Kemiri Muka, menandaskan komitmen penuh Pemkot Depok untuk membebaskan ruang publik yang disalahgunakan.