METROPOLITAN.ID - Sebuah penginapan di kawasan Selabintana, Kota Sukabumi, berubah menjadi lokasi dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
Seorang pria berinisial R (50) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuan di bawah umur alias ABG.
R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota usai diamankan pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 01:00 WIB.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Peristiwa memprihatinkan itu diduga terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa, 9 Desember 2025, di sebuah hotel di kawasan Selabintana.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga mengajak ketiga korban ke penginapan tersebut dengan modus tertentu sebelum akhirnya terjadi dugaan tindak asusila.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban serta telepon genggam milik tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota,” tegas AKP Sujana, Selasa, 16 Desember 2025.
Lebih lanjut diungkapkan, sebelum dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terjadi, para korban diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama tersangka di dalam kamar hotel.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak. Peran aktif lingkungan dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. (Bimo)