METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas menyusul banjir yang kembali merendam Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 itu dinilai bukan semata bencana alam, melainkan dampak dari pembangunan perumahan yang mengabaikan ketentuan tata ruang dan hak alami sungai.
Banjir tersebut berdampak pada sekitar 60 kepala keluarga atau 250 jiwa, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan balita.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material dan trauma psikologis kembali dialami warga, mengingat kejadian serupa juga pernah terjadi pada Januari 2021 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi menegaskan, bahwa banjir ini merupakan konsekuensi dari pembangunan yang melanggar aturan di kawasan bantaran sungai.
“Ini bukan Tuhan yang murka, tetapi hak Sungai Melekuk yang dihalangi oleh kerakusan developer. Ketika hak sungai dirampas, maka sungai akan mengambil kembali jalurnya,” tegas Fauzi dikutip METROPOLITAN.ID dari laman resmi Pemkab Jember.
Baca Juga: Murah Meriah tapi Bikin Nagih! Ini 5 Bakso Kikil Paling Terjangkau dan Laris di Jember
Fauzi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan di sekitar sungai wajib menjaga jarak minimal 15 meter dari batas pasang tertinggi. Bangunan yang melanggar aturan tersebut akan ditertibkan tanpa pengecualian.
Atas instruksi langsung Bupati Gus Fawait, Pemkab Jember menyatakan komitmen untuk mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kontrak kerja sama dengan pihak pengembang.
Baca Juga: Ribuan Buruh Akan Demo di Istana Negara, Tolak PP Pengupahan dan Upah Minimum 2026
“Semua bentuk perizinan akan kami evaluasi. Pengembang harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi bisnis dari pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” ujarnya.
Pemkab Jember menegaskan, bahwa kebijakan penertiban tersebut tidak bersifat parsial.