Penataan dan penegakan aturan akan diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kawasan perumahan di wilayah Jember yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang.
Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dirumorkan Gabung Persib Bandung
Di sisi lain, keresahan warga telah berlangsung lama. Ketua RT 5/RW 13 Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa sebagian kawasan perumahan diduga berdiri di atas bekas bantaran sungai.
“Dulu wilayah ini adalah hamparan luas jalur air dan tempat warga beraktivitas. Secara geografis ini bantaran sungai, seharusnya ada jarak sekitar 20 meter dari bibir sungai. Tapi diuruk dan dipasangi pondasi, sehingga aliran air makin menyempit,” jelasnya.
Ia menambahkan, banjir besar pada 2021 menjadi bukti kuat bahwa kawasan tersebut merupakan jalur alami aliran sungai.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Lantik Sri Jaya Midan jadi Sekda
Saat itu, dua blok perumahan yang sempat direncanakan bahkan hilang diterjang air. Warga juga menyoroti buruknya sistem drainase yang dinilai tidak berfungsi optimal.
Saluran pembuangan rumah disebut saling bertabrakan dengan saluran utama. Ditambah lagi, pintu keluar air dari kawasan perumahan dinilai terlalu kecil, sehingga air dari luar justru masuk dan meluap ke permukiman warga.
Atas kondisi tersebut, warga menuntut tanggung jawab penuh dari pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari.
“Kami menuntut tiga hal. Pertama, bantuan material dan materi. Kedua, renovasi tembok sisi barat dan perbaikan total sistem drainase. Ketiga, solusi bagi warga yang terdampak parah, termasuk kemungkinan relokasi,” tegas Tri Wahyudi.***