metropolitan-network

Ganja Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu Gagal Beredar di Kota Bekasi

Sabtu, 18 April 2026 | 11:00 WIB
Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus 98 pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari 45 kilogram ganja dan ratusan gram sabu (Mame)

"kami dari kepolisian sangat terbuka apabila ada informasi saudara disampaikan nanti kita akan Menindaklanjuti hal tersebut kita tidak ada lagi saat kita tidak pandang bulu lagi, kita misalnya ada permasalahan obat berbahaya bahaya segera diinformasikan kami akan tindak tegas," katanya.

Pasal yang dikenakan kepada peredaran Narkotika ialah Pasa 114 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Lalu untuk peredaran obat keras diancam dengan undang-undang kesehatan nomor 17 tentang kesehatan dan pasal 435 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Seluruhnya dari kasus tersebut , Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 98 tersangka. Beberapa diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dalam upaya menangkal peredaran gelap narkotika serta obat terlarang, pihak Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek terus berkomunikasi lintas sektoral.

"Sehingga kita harapkan apabila ada informasi-informasi barang yang masuk ataupun apa kita bisa untuk melakukan tindakan seperti ini," pungkasnya. (Mame)

Halaman:

Tags

Terkini