Menurutnya, setiap peserta jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu seperti KIS itu preminya dibayarkan oleh pemerintah.
“Semua orang yang tidak mampu dan datang ke fasilitas UGD itu tidak boleh diminta uang jaminan. Karena yang diutamakan itu pelayanannya dulu, sebelum yang lain,” terangnya.
“Itu sudah menjadi keputusan bersama termasuk dalam program akreditasi. Semua rumah sakit yang sudah terakreditasi paripurna itu akan mengedepankan pelayanan. Salah satu indikator pelayanan IGD juga tidak boleh ada uang DP dalam pelayanan emergency atau darurat. Akan kami tindak lanjuti, jangan sampai permasalahan ini terulang kembali,” sambungnya.***