metro-kaltim

Dalam Revisi RTRW 2022-2042, Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun sebut Lahan Pertanian di Kaltim Bertambah

Kamis, 6 April 2023 | 13:34 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (DPRD Kaltim)

METROPOLITAN.ID - Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk wilayah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) tahun 2022-2042 disetujui menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Dalam revisi Perda RTRW 2022-2042 yang telah disahkan pada Selasa 28 Maret 2023 lalu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun membeberkan, ada penambahan luas lahan pertanian dan kawasan hijau di Provinsi Kaltim.

"Ada beberapa perluasan, kemudian juga ada kawasan hijau yang ditambahkan. Nah, untuk angka tepatnya, saya tidak ingat. Tapi yang pasti, di daerah yang dominan dengan sektor pertanian itu memang ada penambahan," katanya.

Baca Juga: Pansus IP DPRD Kaltim Syafruddin Segera Lakukan Tinjauan Lapangan ke Lokasi Tambang Ilegal

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat termasuk daerah yang mendapat perluasan lahan pertanian.

"Jadi di dua daerah itu ada peningkatan wilayah fungsional pertanian dan perkebunan," jelasnya.

Tujuan daripada perluasan lahan pertanian ini beber Muhammad Samsun, tidak lain untuk meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Kaltim.

Baca Juga: Nggak Nyangka! Pria Inilah yang Mengenalkan Pertama Kali Istilah THR Lebaran di Indonesia

"Sebenarnya saat ini untuk lahan tidak menjadi masalah. Lahan pertanian kita cukup. Hanya saja, kebijakan disektor pertanian yang diperlukan saat ini adalah peningkatan dan akses-akses produksi," ujarnya.

Ia menegaskan, kalau untuk peningkatan produksi ini bisa jadi karena sumber daya manusia (SDM) atau irigasinya, alat mekanisasinya dan banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Hanya saja, hal itu belum terpola dan blue printnya masih belum jelas.

"Tidak jelas arahnya kemana. Itupun tidak dibangun irigasi, belum ada keseriusan," lanjutnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Sebut Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kaltim Lebih Banyak ke Sektor Pertambangan

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan ada hal menarik didalam perubahan RTRW 2022-2042. Yakni, daerah yang sifatnya alih fungsi lahan dan hutan lindung yang sudah tidak relevan lagi.

Bahkan, ada wilayah yang secara eksisting itu dikuasai dan memang di fungsikan untuk kepentingan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini