metro-bogor

Dugaan Senjata Rakitan Tewaskan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas Gunungputri, Begini Kata Kompolnas

Rabu, 2 Agustus 2023 | 10:39 WIB
Anggota Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny Jozua Mamoto saat hadir dalam pertemuan dengan keluarga Bripda IDF di Mako Polres Bogor. (Humas Polres Bogor)

METROPOLITAN.ID - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Gunungputri, Kabupaten Bogor belum banyak diungkap.

Kedatangan orang tua Bripda IDF ke Mako Polres Bogor tadi malam pun bukan untuk gelar perkara agar diketahui publik.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny Jozua Mamoto mengatakan pertemuan keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF) korban dan kepolisian Polres Bogor hanya gelar perkara lanjutan.

Baca Juga: Datangi Polres Bogor, Orang Tua Bripda IDF Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diungkap Transparan

Benny menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini adalah penyelidikan lanjutan yang disaksikan langsung oleh pihak keluarga dan penasihat hukum guna menginformasikan fakta-fakta temuan di lapangan.

Hal tersebut dilakukan dengan mencocokkan bukti CCTV, keterangan dan melalui percakapan antara para saksi dan tersangka.

“Gelar perkara kali ini lebih mendengarkan kepada fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dilakukan. Dari saksi, tersangka itu disinkronkan dengan bukti-bukti jejak digital, jadi ini pendekatannya sudah menggunakan sincitivice crime investigation,” kata Benny pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Serahkan 1.303 SK PPPK, Ini Pesan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

“Jadi fakta-fakta yang diungkap adalah secara runut dari sejaka awal komunikasi mereka, sampai pertemuan, sampai dengan kejadian itu,” tambahnya.

Selain itu Benny juga menyampaikan bahwa saat ini barang bukti berupa senjata api (Senpi) telah dilimpahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk penyelidikan lebih lanjut serta memastikan dugaan-dugaan atas kejadian tersebut seperti adanya sindikasi terorisme dan terkait senjata rakitan.

“Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke puslabfor, disana lah nanti akan diperiksa, karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya, ini kita harus menunggu, sekarang sedang berproses dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik,” jelas Benny.

Baca Juga: Raisa bakal Gelar Konser Tunggal di Singapura, Catat Tanggalnya!

Benny juga menjelaskan bahwa para tersangka IMS dan IGD dikenakan Pasal 338 dan atau 359 KUHP ditambang dengan pasal lainnya sesuai peran para tersangka.

Sebelumnya, kasus polisi tembak polisi terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 23 Juli 2023. (Devina Maranti)

Tags

Terkini