Keputusan ini diambil setelah kekhawatiran bipartisan mengenai potensi pengumpulan data pribadi warga AS dan kemungkinan manipulasi wacana publik oleh TikTok.
Disatu sisi, Presiden terpilih Donald Trump tengah mempertimbangkan untuk menunda larangan ini selama 60 hingga 90 hari.
Trump sebelumnya berjanji untuk "menyelamatkan" TikTok selama kampanye presidennya, meskipun pada masa jabatan pertamanya ia mendukung larangan aplikasi tersebut.
Saat ini, Mahkamah Agung AS tengah mempertimbangkan konstitusionalitas larangan ini. Mayoritas hakim Mahkamah Agung menunjukkan skeptisisme terhadap argumen TikTok yang mengklaim bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara warga Amerika.