Pengawasan internal juga dilaporkan cukup ketat. Atasan dikatakan aktif memantau aktivitas karyawan agar tidak menggunakan ponsel pribadi saat jam kerja.
Masalah lain muncul dari isi kontrak kerja yang dinilai tidak transparan.
Banyak karyawan melaporkan bahwa kontrak mereka hanya mencantumkan gaji pokok, tanpa penjelasan rinci mengenai bonus kinerja, sehingga total pendapatan menjadi tidak jelas.
Baca Juga: Kurara Dieng Wonosobo, Pilihan Staycation dengan Konsep Penginapan Kapsul dan View Menakjubkan
Seorang pegawai dari divisi "Unit Bisnis ke-12" mengatakan bahwa gaji pokoknya hanya sekitar 2.500 yuan atau sekitar Rp5,7 juta.
Namun, jika ia tidak mengambil lembur, penghasilannya bisa turun menjadi 2.000 yuan (sekitar Rp4,5 juta).
Menurutnya, hanya dengan menambah jam lembur, ia bisa meraih penghasilan antara 4.000 hingga 5.000 yuan, atau sekitar Rp8,9 juta hingga Rp11,1 juta per bulan.
Seorang karyawan lain dari divisi teknik membenarkan adanya aturan jam istirahat yang sempit, sistem kehadiran yang ketat, dan kontrak kerja yang hanya mencantumkan gaji pokok.
Ia menambahkan bahwa saat proses rekrutmen, dirinya hanya dijanjikan acuan nilai performa, sementara bonus lainnya dianggap tidak pasti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BYD belum memberikan pernyataan resmi menanggapi berbagai tudingan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Disdik Bogor, Terduga Pelaku Dipanggil Hari Ini